Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
HUKUM
SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 
Rabu 03 Juni 2026, 20:33 WIB

SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 

PEKANBARU. RIAU MADANI. COM - Plt Gubernur Riau SF Haryanto bersaksi di persidangan bahwa ia pernah mendengarkan curahan hati (curhat) salah seorang Kepala UPT Wilayah PUPR Riau Ardi Irfandi. Hal ini disampaikan SF Haryanto pada sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (3/6/2026).

SF Haryanto saat bersaksi menyampaikan bahwa ia menerima kunjungan Ardi. Saat itu Ardi melaporkan bahwa dia pindah dan mengucapkan terima kasih kepada saksi.
Kemudian Ardi juga menyampai bahwa ia berkelahi dengan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan yang kini duduk sebagai terdakwa perkara yang sama dengan Abdul Wahid. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada saksi apa saja isi curhat Ardi kepadanya. "Ada hal apa lagi terkait keberatan atau hal-hal yang disampaikan Pak Ardi saat itu?" tanya JPU.

Menurut SF Haryanto saat itu ada tiga hal yang ia ingat atas apa yang disampaikan Ardi kepadanya. Termasuk soal keluhannya diminta uang 5 persen dari anggaran UPT Wilayah yang dipimpinnya. "Minta 5 persen itu seperti apa penyampaian Pak Ardi saat itu," tanya JPU KPK mendalami.

"Untuk kebutuhan Pak Gubernur," jawab SF Haryanto. Menurut SF Haryanto, ada beberapa hal yang disampaikan Ardi. Termasuk ucapakan terima kasih karena dilantik dan soal ia berkelahi dengan Muhammad Arief Setiawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Riau. Ardi curhat ke SF Haryanto karena dituduh fiktif dan boros. Kemudian JPU KPK mempertanyakan lagi curhat Ardi  soal  permintaan 5 persen Arief. "Yang ketiga tadi soal apa? Keberatan diminta 5 persen?" tanya JPU yang kemudian dibenarkan saski SF Haryanto.

JPU KPK kemudian bertanya apakah benar Ardi menyebutkan permintaan 5 persen untuk kebutuhan gubernur. SF Haryanto membenarkan. "Sementara yang 2024 belum dibayar, sudah diminta lagi 5 persen," tambah SF Haryanto.

SF Haryanto mengaku saat itu ia sedang pusing. Begitu mendengarkan curhatan Ardi, bawahan yang sudah ia kenal sejak lama ketika masih di Dinas PUPR Riau, SF Haryanto mengaku tidak terambil pusing lagi. Menurutnya, ia sudah mendengar dan mengetahuinya, itu sudah cukup.

Namun SF Haryanto terkejut, karena 5 persen yang diminta itu ternyata nilainya mencapai Rp800 juta. Hal ini juga disampaikannya saat diperiksa penyidik dan tercatat dalam BAP yang turut dibacakan JPU KPK saat sidang.

Seperti diketahui, Ardi tidak lama setelah ada permintaan 5 persen yang kemudian jadi 10 persen dari terdakwa Muhammad Areif Setiawan itu, ia memilih pindah. Saat bersaksi di perkara ini, Ardi sudah menjabat Kepala Dinas PUPR Siak.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT Dinas PUPR Riau sebesar 10 persen, naik dari permintaan awal yang cuma 5 persen.

Dari 10 persen itu disebutkan sepakat bahwa total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang diistilahkan '7 batang'. Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang 'japrem' itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (**)

 




Editor : Tis
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top